1. YA MUTAKALLIM PADA ISIM MAQSHUR
* KAIDAH I: YA MAQSHUR disukun kemudian YA MUTAKALLIM wajib FATHAH. Karena YA SUKUN ketemu YA FATHAH maka ia diidghom sebab sama wujudnya, sehingga menjadi tasydid.
Contoh: هُدًی (petunjuk) menjadi هُدَيَّ (petunjukKU).
* KAIDAH II: Menurut qiro'ah Bani Hudzail, YA MAQSHUR diganti dengan ALIF kemudian YA MUTAKALLIM wajib FATHAH. Kaidah ini yang penulis temukan dalam ayat.
Contoh: هُدًی menjadi هُدَايَ.
* YA MUTAKALLIM menjadi fathah dan mabni baik saat rofa', nashob, jar.
Catatan: Idghom adalah melebur dua huruf yang sama wujudnya atau dua huruf berbeda wujud tapi sama makhrojnya.
2. YA MUTAKALLIM PADA ISIM MANQHUS
* Pada isim manqhus, YA MUTAKALLIM wajib fathah lalu diidghom dengan YA manqhusnya sehingga menjadi tasydid.
Contoh: هَادِي (yang memberi petunjuk / petunjuk) menjadi هَادِيَّ (yang memberi petunjukKU / petunjukKU).
* Ini berlaku saat rofa', nashob dan jar.
3. YA MUTAKALLIM PADA ISIM MUTSANNA
* Ketika rofa', NUN dibuang, ALIF ditetapkan dan YA MUTAKALLIM wajib FATHAH.
Contoh: يَدَانِ (kedua tangan) menjadi يَدَايَ (kedua tanganKU).
* Ketika nashob dan jar, NUN dibuang, YA MUTAKALLIM wajib FATHAH kemudian diidghom dengan YA mutsanna-nya.
Contoh: يَدَيْنِ (kedua tangan) menjadi يَدَيَّ (kedua tanganKU).
4. YA MUTAKALLIM PADA JAMAK MUDZAKKAR SALIM
* Ketika rofa', NUN dibuang, WAW diganti YA SUKUN, huruf terakhir dikasroh, kemudian YA MUTAKALLIM wajib fathah lalu diidghomkan pada YA SUKUN.
Contoh: مُشَارِكُوْنَ (J: menemani / menyertai) menjadi مُشَارِكِيَّ (J: menemaniKU / menyertaiKU).
* Ketika nashob atau jar, NUN dibuang, kemudian YA MUTAKALLIM wajib fathah lalu diidghomkan pada YA jamaknya.
Contoh: بِمُصْرِخِيَّ (J: menolongKU), lihat Q.S Ibrahim : 22. Perhatikanlah bahwa kalimah tersebut diawali huruf jar بِ, sehingga terjemahan lengkapnya yaitu "dengan menolongku"
* Kalau Anda perhatikan bahwa bentuk nashob / jar diatas sama seperti bentuk rofa'nya. Kaidah ini berdasarkan pendepat jumhur qiroa'at.
* Sedangkan menurut qiroa'at Hamzah (sebagian qiro'at), ia dibaca بِمُصْرِخِيِّ (harokatnya kasroh).
* Jika huruf terakhir berharokat fathah dan bukannya dhommah seperti مُصْظَفَوْنَ, gunakan kaidah diatas lalu WAW dibuang menjadi مُصْظَفَيَّ.
Disimpulkan dari Kitab Alfiyah